ASN di Kabupaten Lumajang Jalani Work From Home

672

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga kontrak. Ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Penerapan WFH hanya diberlakukan bagi ASN pada jabatan fungsional dan pegawai non PNS sejak Senin 5 Juli 2021.

“Pengaturan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office diterapkan pada jabatan fungsional umum dan fungsional tertentu sedangkan ASN yang menduduki jabatan struktural tidak menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH),” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono melalui Surat Edaran Nomor 800/1978 427.72/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :   Mantan Wakil Bupati Lumajang, dr Buntaran Tutup Usia

Sistem penerapan WFH, diatur oleh masing-masing Kepala OPD yang bersangkutan, dengan ketentuan 50% WFH dan 50% WFO setiap hari kerja. Para ASN yang sedang menjalankan WFH, diwajibkan untuk presensi dan mengisi aktifitas harian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pada aplikasi Siperlu.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan untuk melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung serta siap melakukan WFO saat dibutuhkan.

Penerapan kebijakan WFH dan WFO menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali serta lonjakan kasus Covid-19 dan Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 188.45/272/427.12/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Lumajang. PPKM ini diterapkan mulai 3 – 20 Juli 2021. (rul/may)