PPKM Darurat, Empat Masjid di Kecamatan Pandaan Tiadakan Salat Jumat

1490

Pandaan (WartaBromo.com) – Selama PPKM Darurat, terdapat 4 masjid di Kecamatan Pandaan yang tidak mengadakan kegiatan salat jumat, 16 Juli 2021. Sesuai dengan SE Bupati Pasuruan 451/225/424.012/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadat.

Dari pantauan WartaBromo di Masjid Jamik Pandaan, kondisi masjid lengang. Di depan masjid terdapat banner yang menyebutkan masjid tidak mengadakan salat Jumat (16 Juli 2021).

“Berdasarkan SE Bupati, Masjid Jamik Pandaan tidak mengadakan Shalat Jum’at (tanggal 16 Juli 2021) dan Shalat Idul Adha,” tertera dalam banner yang dipasang di depan halaman masjid.

Namun, takmir Masjid Jamik tidak berada di tempat saat WartaBromo berusaha mengonfirmasi hal ini.

Di Masjid Cheng Hoo Pandaan, tampak pagar depan masjid tertutup. Halaman masjid juga nampak sepi.

Baca Juga :   Begini Suasana Salat Idul Adha di Masjid Jamik Kota Pasuruan

Sementara itu, menurut Camat Pandaan Yudianto, terdapat 4 masjid di Kecamatan Pandaan yang mengikuti aturan dari SE Bupati tersebut.

“Ada empat yang tidak mengadakan kegiatan Salat Jumat dan Idul Adha, Jamik, Cheng Hoo, Kuti, dan Plumbon,” kata Yudianto.

Menurut Camat, masjid tersebut tidak mengadakan kegiatan Salat Jumat dan Idul Adha mengacu pada SE Bupati. “Sesuai yang tertera di banner itu,” tandasnya.

Dalam SE Bupati Pasuruan Nomor 451/225/424.012/2021 dalam poin 2 huruf a menyebutkan, Salat Jumat di masjid yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan.

Selain itu, dalam poin 2 huruf d menyebutkan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H / 2021 M di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah . (oel/asd)