Maling Motor 12 TKP di Pasuruan Diringkus Polisi

2899

 

Grati (WartaBromo.com) – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pemuda asal Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan berakhir. Polisi meringkus pemuda yang telah mencuri di 12 TKP ini pada Kamis (29/07/2021) malam.

Kapolsek Grati, AKP Wilang Langsung mengatakan, tersangka bernama Muhammad Ginanjar Wisnu (21). Wisnu melakukan aksi pencurian bersama Teguh (30) warga Desa Sumurwaru, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang sudah ditahan polisi.

Dijelaskan Wilang, modus yang digunakan oleh komplotan pencuri ini yaitu dengan cara berpura-pura menjadi pengamen lalu masuk ke wilayah perumahan atau permukiman warga mencari sasaran.

“Setelah dapat sasaran, mereka berbagi tugas. Ada yang jadi eksekutor, ada yang mengawasi,” kata Wilang.

Baca Juga :   Sikap Membelot Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan sudah Dilaporkan ke DPP, hingga Warga Krucil Selamatkan Elang Siberia | Koran Online 13 Nov

Setelah si eksekutor berhasil menguasai sepeda motor, mereka kemudian menjualnya lalu hasilnya dibagi rata. Tak hanya Teguh dan Wisnu, polisi saat ini masih memburu satu orang lagi yang termasuk dalam komplotan pencuri ini.

Wilang menambahkan, komplotan ini telah beraksi di 12 TKP di Kabupaten Pasuruan. Di Kecamatan Grati saja, mereka pernah dua kali mencuri sepeda motor di Desa Ranuklindungan; satu kali di Desa Sumberdawesari; satu kali di Desa Kedawung Kulon.

Wisnu, kepada polisi mengaku, sepeda motor hasil curian itu biasanya dijual Rp2,5 juta. Dari hasil penjualan itu Wisnu mendapat bagian sebanyak Rp300 ribu.

“Tersangka Wisnu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Wilang. (tof/may)