Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan Bom Ikan di Gondangwetan

1389

 

Gondangwetan (WartaBromo.com) – Korban sekaligus pelaku ledakan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka. Mereka adalah Mat Sidiq dan Ghofar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman dalam pada Senin (13/09/2021) saat meninjau lokasi ledakan bersama Wakil Bupati Pasuruam, Abdul Mujib Imron dan Dandim 0819 Pasuruan.

Arman mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pendalaman tim labfor Polda Jatim terkait barang bukti yang ditemukan di TKP.

Hasil labfor itu nantinya untuk memastikan ledakan yang terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan apakah berasal dari bahan berdaya ledak tinggi ataukah bahan berdaya ledak rendah.

Namun begitu, berdasar pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap beberapa saksi kejadian tersebut, kesimpulan sementara yang didapat polisi ialah ledakan diduga berasal dari bom ikan.

Baca Juga :   Petani di Pasrepan Dibondet Gara-gara Acungkan Celurit dan Lafadzkan Basmalah

“Yang jelas tersangkanya yang meninggal dunia (Mat Sidiq dan Ghofar),” kata Arman.

Saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terus dilakukan kepolisian. Menurut Arman, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam peristiwa ini.

“Mungkin nanti ada tersangka lebih lanjut. Sementara masih menunggu hasil labfor,” imbuh Arman.

Sebagaimana diketahui, ledakan dahsyat menghebohkan warga Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, pada hari Sabtu (11/09/2021) pagi. Akibat ledakan tersebut, dua rumah hancur.

Tak hanya itu, belasan rumah juga rusak di bagian plafon, kaca, dan genteng. Peristiwa ini menewaskan bapak dan anak yakni Mat Sidiq dan Ghofar, serta beberapa orang lainnya luka-luka. (tof/asd)