Masuk ke Polres Pasuruan Kota Harus Scan QR Aplikasi Pedulilindungi

1014
Pasuruan (wartabromo.com) – Seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota mewajibkan seluruh jajaran dan tamu menggunakan scaning barcode aplikasi Pedulilindungi, Kamis (30/9/2021). AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, selain di mako Polres Pasuruan Kota, seluruh Polsek di wilayah hukum, satpas dan samsat juga diwajibkan menggunakan scan barcode aplikasi Pedulilindungi untuk masuk maupun keluar. Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini sekaligus membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi. Dengan itu, tentunya bisa membantu memperkuat pelaksanaan 3T (penelusuran, pengujian, dan penanganan). “Sehingga masyarakat, anggota dan saya sendiri wajib menscan barcode yang di Polres maupun Polsek. Hal itu guna mengetahui apakah orang tersebut berada di titik hijau, merah atau hitam,” tutur Arman kepada wartabromo.com.
Baca Juga :   Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, hingga Penjelasan Kapolres soal Penyebutan Desa “Kiri” | Koran Online 8 Juli
Diketahui, jika masyarakat maupun anggota sudah melakukan scan barcode saat memasuki Polres maupun Polsek harus berada di titik hijau. Namun, jika berada di titik merah maupun hitam harus dievakuasi. “Dievakuasi ke tempat isoter, jika hijau bisa masuk maupun keluar,” katanya. (don/may)