Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental

2378

Pasuruan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tiga pelaku dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Selain pelaku, 8 unit mobil turut diamankan.

Tiga pelaku kawanan penipu itu adalah ZA (46), warga Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan; WE (37), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan H (41), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dari catatan polisi, ZA merupakan pelaku utama atau otak dari aksi penipuan ini.

AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil milik sebuah tempat usaha rental mobil. 

Modus penipuan mereka terbilang cukup umum dilakukan. Sebelumnya, pelaku ZA sebelumnya menyewa kendaraan kemudian menggadaikan ke orang lain.

Baca Juga :   Kali Gembong Meluap Sebabkan Banjir Tengah Kota hingga Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis | Koran Online 6 Jan

“Dengan modus memalsukan bukti leasing sehingga para korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang,” terang Arman, Selasa (26/10/2021).

Aksi ZA tersebut dibantu dua tersangka. Tersangka H membantu memalsukan bukti leasing, sedangkan WE sebagai perantara mencari sasaran pihak mau menerima gadai mobil. Kedua “pembantu” ZA tentunya mendapat komisi dari aksi penipuan dengan modus gadai ini.

“Mereka beraksi tiga bulan dari Juni sampai dengan September 2021 dan berhasil menggelapkan sepuluh mobil dari satu (tempat usaha) rental,” lanjut kapolres.

Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan 8 dari 10 mobil yang digadaikan ke warga Kota maupun Kabupaten Pasuruan. 

Dalam aksinya, setiap mobil digadaikan pelaku antara Rp25 juta hingga Rp30 juta. Dari keterangan yang didapat polisi, komplotan ini meraup Rp230 juta selama tiga bulan beraksi. Tiga pelaku tersebut dijerat pasal 378 KHUP dan atau pasal 372 KUHP. (don/ono)

Baca Juga :   Giliran Warga Bugul Kidul Memahami Pentingnya Jargas

Simak videonya: