Bertarif Rp100 Ribu, 10 PSK ini Diamankan Pol PP

1968

Kraksaan (WartaBromo.com) – Polisi Pamong Praja mengamankan Pekerja Seks Komersial (PSK) bertarif Rp100 ribu. Setidaknya ada 10 perempuan yang diciduk di tiga kecamatan.

Kasi Penyidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengungkapkan, PSK ini terjaring di 3 Warung Kopi dan rumah Pribadi. 

“Ada laporan warga yang kemudian kami tindaklanjuti. Kami langsung menargetkan beberapa titik, yaitu di Kecamatan Kraksaan, Paiton, Besuk, Pakuniran dan Kotaanyar untuk razia ini,” katanya.

Rinciannya, 4 PSK di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Kemudian 3 PSK di Desa Kedung Rejoso, Kecamatan Kotaanyar; dan 3 PSK di Keluarahan Semampir, Kecamatan Kraksaan.

“Tarifnya antara 100 hingga 150 ribu rupiah. Tarif itu plus kamar,” tambahnya.

Baca Juga :   Kejar-kejaran hingga ke Sawah, 9 PSK Dijaring Pol PP

10 PSK tersebut yakni PI (40) dan IA (41) warga Kecamatan Tiris; SH (45) dan IW (37) warga Kecamatan Pajarakan; SI (40) dan WW (40) warga Kecamatan Kraksaan. 

Kemudian, NA (30) warga Kecamatan Krejengan, SF (48) warga Kecamatan Gading, dan AH (50) warga Kecamatan Kotaanyar. Serta NI (37) warga Kabupaten Situbondo.

Salah seorang PSK kemudian menuturkan, saat diciduk petugas, Ia belum melayani tamu sama sekali. 

“Baru datang tadi, mau menerima tamu satu orang, sudah salaman, perkenalan dan cocok untuk pembayaran eh malah datang Satpol PP, apes,” jelas NA kepada WartaBromo. (cho/may/ono)

Baca juga: PSK Bertarif Rp100 Ribu Diciduk di 3 Kecamatan