Ngaku Terintimidasi, Kades Clarak Wadul ke Dewan

900

Pajarakan (WartaBromo) – Kepala Desa Clarak, Kecamatan Leces, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (6/11/2021). Ia mengaku diintimidasi lawan politiknya pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Imam Hidayat, Kades Clarak ditemui perwakilan dari Komisi 1 DPRD setempat pada Sabtu siang. Kepada wakil rakyat, Imam mengaku mendapat intimidasi secara verbal dari Jamil, lawan dalam Pilkades 2019. Dimana Jamil menyebarkan informasi bahwa kepemimpinan Imam tak sah. Sebab MA mengabulkan gugatan Jamil atas surat keputusan (SK) Pilkades yang memenangkan Imam.

“Saya merasa diintimidasi dengan apa yang diinformasikan Jamil, makanya kami datang ke sini, sebagai tempat aspirasi rakyat,” tuturnya.

Padahal, kata Imam, pengangkatan dirinya Kades Clarak sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati. Sedangkan, proses peradilan yang ditempuh Jamil hanya membatalkan SK Panitia Pilkades Clarak 2019. Bukan menggugat SK Bupati Probolinggo.

Baca Juga :   Wisata Krucil Diserbu Pengunjung, Jalanan Macet Total

“Fakta hukumnya, saya diangkat melalui SK Bupati dan gugatan mereka yang dikabulkan adalah pembatalan SK panitia. Tapi ini kemudian malah diartikan, saya bukan kades yang sah,” terangnya.

Imam berharap, DPRD dapat mengambil langkah taktis untuk mengakhiri polemik Pilkades 2019 di desanya itu. Salah satunya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah). Agar turun langsung ke Desa Clarak dan mensosialisasikan putusan kasasi MA tersebut.

“Biar berimbang, dewan atau pemerintah datanglah ke desa kami, dan sosialisasikan putusan pengadilan itu seperti apa isinya. Biar saya tidak selalu diintimidasi,” tandas Imam.

Wakil Ketua Komisi 1, Joko Wahyudi menegaskan bahwa Imam Hidayat sah sebagai Kades Clarak. Sebab pada dasarnya yang digugat adalah SK panitianya, bukan SK bupati tentang pengangkatan Imam Hidayat sebagai kades terpilih.

Baca Juga :   Begal Payudara Beraksi di Probolinggo, hingga Pemkab Lanjutkan Proyek Masjid Senilai Rp 1,3 M | Koran Online 8 Juni

“Jadi masih tetap, selama SK bupati tidak digugat, tidak bisa berubah. Putusan final pelantikannya kan SK Bupati ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Mustofa selaku kuasa dari Jamil menolak jika pihaknya mengintimidasi Imam. Ia juga mempersilakan Imam untuk melaporkan ke polisi, jika memang ada intimidasi.

“Kami tidak melakukan intimidasi, kami hanya menyampaikan putusan pengadilan. Dan saat ini pun kami juga sedang menunggu fatwa eksekusi dari PT TUN,” bantahnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, polemik Pilkades Clarak muncul karena perolehan suara yang sama antara Imam Hidayat dan Jamil, yakni 428 dalam Pilkades 11 November 2019. Oleh panitia Pilkades, Imam dimenangkan karena unggul di 3 dusun berbanding 1 dusun. Keputusan itu, lantas dibawa ke meja hijau oleh Jamil.

Baca Juga :   Koran Online 27 Mei : Petani Simpan 2 kg Mesiu Terancam Hukuman Mati, hingga LAPAN Ajak Warga Sempurnakan Arah Kiblat

Dalam proses itu, Imam Hidayat dilantik sebagai kepala desa oleh Bupati Probolinggo. Di tingkat PTUN, Jamil kalah dan melakukan banding ke PT TUN. Di level pengadilan tinggi, Jamil menang. Pihak panitia Pilkades mengajukan kasasi ke MA, namun putusan MA menguatkan putusan hakim PT TUN. (cho/saw)