Pemkot Larang Pawai dan Arak-Arakan Tahun Baru

972

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur perayaan Natal dan tahun baru 2022. Salah satu yang diatur yakni larangan pawai dan arak-arakan menjelang tahun baru.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam SE tersebut menuliskan banyak poin terkait peraturan penyelenggaraan Natal dan tahun baru.

Gus Ipul meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kota, kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW kembali diaktifkan dan dioptimalkan serta meningkatkan penerapan protokol kesehatan.

Ruang-ruang publik seperti tempat wisata, hiburan, perbelanjaan akan dibatasi kapasitasnya, juga termasuk ruang-ruang publik yang ada di Kota Pasuruan.

“Alun-alun dan semua taman kota ditutup sejak tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” demikian tertulis dalam SE.

Baca Juga :   Peringati Hari Santri, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mading dan Al-Banjari se-Kota Pasuruan

Selain itu, pemkot mengimbau agar perayaan tahun baru 2022 dilakukan cukup di rumah bersama keluarga, menghindari perjalanan ke luar kota, dan tidak membuat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Event-event Natal dan tahun baru yang biasanya dilakukan di tempat-tempat perbelanjaan juga dilarang kecuali pameran UMKM.

“Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup,” tulis Gus Ipul.

SE tersebut bakal berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (tof/may)