Waspada! Pengedar Narkoba di Probolinggo Sasar Anak

1177

Kraksaan (WartaBromo) – Peredaran narkoba (narkotika dan obat berbahaya) makin marak di wilayah hukum polres Probolinggo. Para pengedar menyasar anak usia sekolah.

Data Satreskoba Polres Probolinggo mencatat kasus ungkap narkoba pada tahun 2020 sebanyak 59 kasus. Sebanyak 87 tersangka berhasil dibekuk dan dibawa ke meja hijau. Tahun ini, naik sebanyak 17 kasus menjadi 76 kasus. Adapun pelaku yang ditangkap sebanyak 89 tersangka, naik 2 kasus.

Barang bukti yang berhasil disita tahun ini, berupa sabu dan pil koplo. Ada 50.301 butir yang diamankan dari pengedar. Terdiri dari dextro sebanyak 24.688 butir dan trex sebanyak 25.613 butir. Adapun barang bukti berupa sabu seberat 42,8 gram.

Baca Juga :   Termakan Hoaks, Lansia di Tiga Kecamatan Ini Takut Vaksin

“Saat ini yang menjadi atensi kami (Polres Probolinggo) adalah terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya lainnya karena sasarannya sudah mulai merambah terhadap anak-anak dibawah umur,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Senin, 27 Desember 2021.

Untuk itu, Kapolres Probolinggo bakal meninggalkan kapasitas personel Satreskoba. Agar terus waspada terhadap modus dan gerakan para pengedar. “Kami akan meningkatkan lagi kemampuan dari satuan resnarkoba Polres Probolinggo dalam rangka melindungi generasi muda Kabupaten Probolinggo dari bahaya narkotika,” ujar ia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo berharap, orang tua lebih intens dalam mengawasi pergaulan anaknya. Terutama ketika lepas dari lembaga pendidikan. Agar tidak salah bergaul dan terjerumus dalam bahaya narkoba. Baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Baca Juga :   Geledah 4 Titik, KPK Bawa Dokumen Dugaan Korupsi di Probolinggo

“Tentunya tanpa ada partisipasi masyarakat, khususnya orang tua, maka peredaran narkoba akan sulit dicegah. Orang tua harus betul-betul mengawasi pergaulan anaknya,” ucap Andi saat menghadiri pemusnahan barang bukti kejahatan di Mapolres Probolinggo.

Polres Probolinggo memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak kriminal selama 2021. Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk miras sebanyak 1.345 botol digilas dengan mesin penggilas (stum). Ada juga knalpot bring yang dimusnahkan dengan dipotong. (saw/saw)