Ada SPJ Fiktif di Desa Pakuniran

1053

Kraksaan (WartaBromo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menemukan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) di Desa Pakuniran. Pihak kecamatan setempat pun bakal menginventarisir kegiatan yang diduga dikorupsi pejabat desa.

Kepala Kejari setempat David Palapa Duarsa menyebut, S selaku bendahara, tidak membuat LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Dana Desa (DD) tahun 2020. Artinya tidak ada data atau dokumen pendukung terkait penggunaan DD.

“Yang ada SPJ fiktif, dokumen atau data pendukung tidak ada. Dan ini yang menyebabkan negara mengalami kerugian,” sebut ia pada Rabu, 9 Februari 2022.

PP atau Ponco Pramudio, selaku Pj Kepala Desa Pakuniran, dan S atau Sumardi berkongkalikong menjarah duit negara sejak 2017 hingga 2020. Dengan memanipulasi laporan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Berdasarkan pemeriksaan BPK, negara alami kerugian sekitar Rp689 juta.

Baca Juga :   Hujan Disertai Angin Mengakibatkan Rumah Remaja Yatim Piatu di Gading ini Ambruk

“Laporan Pertanggung Jawaban DD maupun ADD tahun 2017 -2019 tidak sesuai dengan realisasi, inilah yang menjadi dasar kami menetapkan tersangka terhadap keduanya,” lanjut David.

Camat Pakuniran Imron Rosyadi menyebut, pihaknya akan melakukan pendataan ulang penggunaan DD di Desa Pakuniran dari 2017 – 2020. Laporan pasti dari penggunaan DD tersebut bisa diinventarisir di arsip Kecamatan.

“Saya sudah menghubungi Pak Carik (Sekretaris Desa, red) sana (Desa Pakuniran, red), tanya-tanya terkait ini, karena pada saat kejadian saya masih belum bertugas di Pakuniran,” ujarnya secara terpisah.

Imron menyebut dirinya tidak tahu pasti peruntukan DD yang dikorupsi. “Pendataan yang kami lakukan hanya untuk keperluan inventaris arsip, tidak ada keperluan lain. Kalau penanganan kami serahkan ke APH,” tandas mantan Camat Tiris tersebut.

Baca Juga :   Temuan BPK, Aturan Jam Kerja Pegawai hingga TNBTS Nunggu Kesiapan Membuka Wisata Bromo | Koran Online 27 Juni

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, eks petinggi Desa Pakuniran ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pada Senin, 7 Februari 2022. Keduanya yakni PP atau Ponco Pramudio, dan S atau Sumardi. Keduanya berkolusi untuk menggarong uang negara dengan memanipulasi laporan penggunaan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Selama selama 4 tahun, dari 2017 ke 2020, keduanya menilep duit lebih dari Rp 689 juta. (cho/saw)