Satu Kecamatan di Kota Pasuruan Dijadikan Kampung Restorative Justice

1318

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satu kecamatan di Kota Pasuruan diresmikan menjadi kampung restorative justice. Wilayah ini nantinya diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pidana tanpa harus berakhir penjara.

Adalah Kecamatan Panggungrejo yang ditetapkan sebagai kampung restorative justice. Kampung restorative justice ini ditetapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.

Maryadi mengatakan, ada beberapa perkara pidana yang bisa diselesaikan secara restoratif. Hal itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam peraturan itu dikatakan, perkara yang sudah masuk tahap penuntutan bisa diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif, yaitu dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain untuk bermusyawarah mencari jalan perdamaian.

Baca Juga :   Kenalkan Batik Khas Kota Pasuruan Sejak Dini, Dinas P dan K Gelar Lomba Membatik

“Untuk mewujudkan itu, kita tentu perlu suatu tempat dilakukan mediasi itu,” kata Maryadi, Senin (04/04/2022).

Menurut Maryadi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam perkara yang diselesaikan secara restoratif. Tiga syarat itu antara lain, pertama, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Ketiga, kerugian korban tidak sampai Rp2,5 juta.

Ia mencontohkan, tindak pidana pencurian misalnya yang hukumannya maksimal 5 tahun. Tetapi jika pelaku baru pertama melakukan tindak pidana dan kerugian yang diderita korban tak sampai Rp2,5 juta, maka tuntutannya bisa dihentikan dan diselesaikan secara restoratif.

Sementara itu, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) berharap dengan adanya kampung restorative justice ini, masyarakat bisa mengetahui bahwa ada mekanisme lain dalam penyelesaian tindak pidana.

Baca Juga :   Hasani Mutasi 60 Pejabat Eselon III dan IV

“Ini harus bisa dimanfaatkan. Dan sekali lagi, catatannya adalah mereka yang belum pernah kena kasus. Jadi bisa diselesaikan secara mediasi dan diharapkan tidak mengulangi lagi,” kata Gus Ipul.

Dengan ditetapkannya Kecamatan Panggungrejo sebagai kampung restorative justice, maka 5 kelurahan di bawahnya termasuk dalam program ini.

Ke depan, Gus Ipul menyebut, tahun ini separuh kelurahan di Kota Pasuruan bisa masuk dalam kampung restorative justice.

“Tahun ini minimal 18-19 kelurahan. Yang paling penting, sekarang saya ingin mengajak lurah, RT, RW, untuk sosialisasi ke masyarakat,” imbuh Gus Ipul. (tof/asd)