Marak, Penjualan Rokok Ilegal via Online

606

Mayangan (WartaBromo.com) – Peredaran rokok ilegal semakin meluas. Sepanjang 2021, Bea Cukai Probolinggo, menindak ratusan peredaran rokok ilegal. Kini peredarannya, merambah e-commerce dan memanfaatkan jasa pengiriman barang.

Fakta tersebut, terungkap saat Kantor Bea Cukai setempat musnahkan jutaan batang rokok dan miras impor tanpa cukai.

Total ada sebanyak 1.411.815 batang rokok hasil penindakan yang dimusnahkan. Serta 298,23 liter minuman keras berbagai merk.

“Adapun total nilai barang hasil penindakan itu mencapai Rp. 4.324.034.453,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, Kamis (21/4/2022).

Jumlah itu berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 1.151.145.952.

Ironisnya, peredaran rokok ilegal itu kini merambah platform digital. Seperti beberapa e-commerce, media sosial seperti facebook, instagram, twitter dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Tak Dibayar Pemkot Probolinggo, Pemilik Lahan Segel SDN Wonoasih

“Untuk pengiriman barang pun, memanfaatkan jasa kurir dan ekspedisi. Untuk itu, kami juga melakukan sejumlah pembaruan kemampuan dan peralatan,” terang Andi.

Guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal melalui platform digital, bea cukai juga rajin lakukan cyber patrol. guna memantau perkembangan dan potensi peredaran rokok ilegal. (lai/saw/asd)