Ratusan Napi Lapas IIB Pasuruan Dapat Remisi Lebaran

537

Pasuruan (WartaBromo.com) – Warga binaan Lapas IIB Pasuruan dapat pengurangan masa pidana atau remisi hari raya Idul Fitri 1443 H. Ada ratusan warga binaan yang mendapat remisi ini.

Kepala Lapas IIB Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto mengungkapkan, remisi pada lebaran tahun ini ada 504 warga binaan yang mendapatkan remisi.

“Yang diusulkan 505 orang. 1 orang masih proses persetujuan,” kata Yhoga, Minggu (08/04/2022).

Warga binaan yang bisa diusulkan dapat remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Lalu berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar disiplin. Lalu aktif ikut serta dalam program pembinaan di Lapas IIB Pasuruan.

Pengurangan masa pidana yang diterima pun bermacam-macam. 60 orang dapat pengurangan masa pidana 15 hari; 415 orang dapat pengurangan masa pidana 1 bulan; 29 orang dapat pengurangan masa pidana 1 bulan 15 hari.

Baca Juga :   112 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Remisi Kemerdekaan

Warga binaan yang terjerat kasus narkotika menjadi warga binaan paling banyak yang menerima remisi, yakni berjumlah 357 orang. Kemudian terbanyak kedua adalah warga binaan kasus pencurian berjumlah 57 orang.

“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujar Yhoga. (tof/asd)