Tobaaat! Baru 5 Bulan Bebas dari Penjara, Kakek di Sukorejo Ngurir Sabu Lagi

513

Pasuruan (WartaBromo.com) – Penjara rupanya tak membuat seorang kakek bernama Muhyi (61) kapok. Baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kasus narkotika, ia kini ditangkap lagi karena kasus yang sama.

Muhyi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasuruan pada Sabtu (04/06/2022) di sekitar wilayah rumahnya di Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Slamet Wahyudi membeberkan, penangkapan ini berdasar laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan.

“Tersangka ditangkap karena menjadi kurir sabu,” kata Slamet, Selasa (07/06/2022)

Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi langsung menangkap Muhyi. Benar saja, dalam penangkapan tersebut, polisi mendapat barang bukti sabu-sabu yang disimpan Muhyi.

Baca Juga :   Dihabisi Teman Sendiri, Begini Respons Keluarga Korban

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain adalah 20 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total semuanya 6,04 gram, sebuah timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp300 ribu.

“Tersangka pernah ditangkap pada tahun 2017 lalu dan keluar pada bulan Desember tahun 2021 atas kasus narkotika. Sekarang ditangkap lagi atas kasus yang sama,” imbuh Slamet.

Atas perbuatan yang dilakukan, oleh polisi, Muhyi dijerat pasal 114 ayat (2), atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tof/asd)