Ada Surat Bebas PMK, Daging Sapi di Pasar Aman Dikonsumsi

179

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah pedagang daging sapi Pasar Tradisional di Kota Pasuruan kini sudah memilik surat keterangan bebas PMK. Oleh karenanya pembeli dihimbau tak was-was jika ingin mengkonsumsi daging sapi yang dibeli di Pasar.

Pantauan Wartabromo di Pasar Besar Kota Pasuruan, sejumlah pedagang sapi di pasar tersebut mendapatkan surat keterangan bebas PMK dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan.

Surat tersebut menyatakan bahwa daging sapi sudah lulus pemeriksaan dari Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang merebak di beberapa daerah. Selain itu, daging sapi yang sembelih di RPH setempat juga disebut tak menggunakan bahan pengawet.

Faisol Hamzah, seorang pedagang daging sapi mengatakan, surat yang diberikan oleh dinas tersebut sangat membatu penjualannya. Pasalnya, banyak pembeli yang was-was jika ingin membeli daging sapi miliknya.

“Alhamdulillah, kalau sekarang sudah ada suratnya. Jadi berisi tentang daging sapi tersebut baik dan aman untuk dikonsumsi manusia,” kata Faisol saat di temui di lapak dagangnya, Kamis (30/6/2022).

Diketahui, surat keterangan tersebut hanya berlaku 1×24 jam dan harus memperbarui jika ingin membeli daging sapi lagi.

“Jadi setiap hari dapat. Kalau beli di RPH pasti dapat surat, kalau enggak beli disitu berarti gak dapat,” tuturnya.

Sementara itu, Eko Suryo, Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Kota Pasuruan menjelaskan, pihaknya menghimbau untuk membeli atau menyembelih daging sapi di RPH setempat. Hal itu dilakukan karena di tempat tersebut sudah disediakan dokter yang bertugas untuk merekomendasikan bahwa daging sapi layak untuk dikonsumsi.

“Memantau daging sapi, untuk meyakinkan pembeli bahwa sapi ini layak dibeli. Dihimbau agar pedagang membeli daging sapi di RPH,” kata Eko. (don/yog)