Demi CBR, Sopir Di Probolinggo Curi Uang Majikan

642

Gading (WartaBromo.com) – Demi membeli sepeda motor sport impiannya, sopir di Probolinggo nekat mencuri uang di toko majikannya. Tapi aksinya tak berjalan mulus, ia akhirnya ditangkap polisi.

Sopir itu adalah Jupriyanto, warga Dusun Klagin, Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. “Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban setelah sejumlah uang di tokonya dicuri oleh pelaku, pada Kamis, 4 Agustus lalu,” kata Kapolsek Gading IPTU Ahmad Jamil, Minggu (7/8/2022).

Korbannya tak lain adalah majikan pelaku, yakni Sigit (39) warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Dari pengakuan pelaku, ia telah mencuri sebanyak 5 kali dengan total sekitar Rp. 15 juta. Pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp6.650.000 dalam pencurian terakhirnya.

Baca Juga :   PPDB SMK 2019 di Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang Diumumkan, Ini Hasilnya

“Untuk membeli satu unit sepeda motor Honda CBR, speaker aktif dan senapan angin. Saat ini, seluruh barang bukti pembelian dari uang yang dicuri sudah diamankan,” terang kapolsek.

IPTU Jamil mengatakan, pelaku dengan mudah mencuri uang milik Sigit karena mengantongi kunci toko. Kunci itu ia ambil memanfaatkan kelengahan majikannya. Selaku sopir, ia dengan leluasa beraktivitas di toko dan rumah majikan yang berjarak sekitar 50 meter.

Setelah mengambil kunci toko di gantungan lemari rumah, tersangka kemudian menuju ke toko. Selanjutnya membuka pintu toko dan mengambil uang yang berada di laci. Tersangka kembali ke rumah korban untuk menaruh kunci ke tempat semula.

Sialnya ulah pria berusia 37 itu, diketahui tetangga korban. Sigit yang mendapat laporan, lalu membawa kasus itu ke Polsek Gading. Ia pun ditangkap dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (cho/saw)