4 Tanah Hasan-Tantri Dekat Pondok Hati Disita KPK

292

Kraksaan (WartaBromo.com) – Empat bidang tanah di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo disita KPK pada Kamis (24/8/2022). Penyitaan tersebut diduga lantaran berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasan Aminuddin – P. Tantriana Sari (Hasan-Tantri).

Keempat masing-masing berada di Dusun Dua, RT 4 RW 2. Seluas 1.600 di sisi utara jalan, dan sisi selatan seluas 500 meter persegi. Sedangkan di Dusun Krajan 2 RT 3 RW 1, luas sawah di dua titik sekitar 200 meter persegi.

Pada 4 titik sawah ada plang atau papan nama KPK. Dengan tulisan ‘Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SPRIN.SITA/322/DIK.01.05/ 20-23/09/2021 tanggal 16 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :   Cerita Setiyono usai Bebas: Jadi Takmir di Lapas hingga Bertemu Tiga Mantan Bupati

“Untuk penyitaan itu sendiri, sawah yang disita pertama kali itu di Dusun Dua yang tepatnya di sebelah timur Pondok Hati, baru kemudian dilanjutkan ke Dusun Krajan yang tepatnya sebelah selatan Pondok Hati,” kata Perangkat Desa Rangkang, Rohim.

Ia mengaku tak mengetahui secara pasti pemilik lahan tersebut. Apakah atas nama Hasan-Tantri atau atas nama orang lain. Termasuk siapa yang menggarap lahan sawah tersebut.

Petugas KPK, kata Rohim, terlebih dahulu mendatangi kantor tempat ia bekerja. Rombongan yang menggunakan 6 mobil Toyota Innova Reborn itu, lantas minta diantar ke lokasi. Kemudian mereka melakukan penyitaan sekitar pukul 12.30 WIB. Tak ada keterangan yang ia peroleh meski ia mendampingi petugas.

Baca Juga :   Rambu Kecil Revisi UU KPK

“Kalau semua, terkait pengelolaan sawahnya siapa, atau atas nama siapa di sertifikatnya, saya tidak tahu. Hanya tadi pas KPK datang ke kantor desa itu meminta ditunjukkan lokasi-lokasi sawah yang akan disegel itu,” ungkap Rohim. (cho/saw)