Berkas Christiana dan Chandra Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

238
Tersangka Cristiana dan Chandra yang kembali ditahan Kejari Kota Pasuruan, Selasa (11/10/2022).

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan tak lama lagi segera disidangkan. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengungkapkan, berkas perkara dua tersangka yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya sudah lengkap.

Kejaksaan kemudian langsung menindaklanjuti perkara tersebut dengan melimpahkan ke Pengadilan Tipiko, Surabaya, agar segera disidangkan.

“Sudah kami limpahkan sejak Senin (17/10/2022) lalu,” kata Wahyu, Minggu (23/10/2022).

Selain itu, kejaksaan juga tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Christiana dan Chandra.

Untuk diketahui, Christiana dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan pada Selasa (11/10/2022) kemarin. Keduanya langsung ditahan. Christiana ditahan di Rutan Bangil, sementara Chandra ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

Baca Juga :   Lilik Wijaya, Mantan Kabid Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dispora

Sebelum ditahan terakhir, Christiana dan Chandra sebelumnya juga pernah ditetapkan tersangka dan ditahan bersama tersangka lainnya. Namun Christiana dan Chandra menang di pra peradilan.

Selain Christiana dan Chandra, kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan menyeret empat tersangka lain yakni Sugiarto, Hilmy, Eko Wahyudi, dan Budi Priyanto. (tof/asd)