Wali Kota Probolinggo Segel Karaoke Liar

254
Petugas Satpol PP menyegel pintu masuk lokasi karaoke

Probolinggo (WartaBromo.com) – Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, menyegel sebuah tempat karaoke berkedok kamar hotel. Upaya penyegelan sempat mendapat penolakan dari pemilik usaha. dengan dalih, ijin prosedural yang diajukan sejak setahun lalu tidak pernah dibalas.

Penyegelan itu dilakukan langsung Wali Kota Probolinggo, di sebuah area kamar hotel di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo. Penyegelan dilakukan bersama Satpol PP, TNI dan Polri, sebagai tindak lanjut keresahan masyarakat.

Dimana banyak laporan masuk, soal praktik karaoke berkedok kamar hotel. Selain banyak laporan masuk, penyegelan dilakukan karena karaoke tersebut tidak berijin atau ilegal.

Upaya penyegelan pun mendapat perlawanan dari pihak pemilik. Sempat terlibat percekcokan antara Wali Kota Probolinggo dan pemilik karaoke 88. Namun aksi itu bisa diredam dan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :   Habib Hadi Sapa Pegawai Pemkot Pasca Dilantik

“Kami dipermainkan. Ijin usaha sudah kami ajukan dari setahun lalu. Sudah lolos dari tahapan satu ke tahapan lain. Tapi kenapa begitu di meja terakhir, tidak diloloskan. Pun tidak ada surat teguran atau surat balasan pada kami, kurangnya apa, tidak lolosnya dimana, tiba-tiba main segel seperti ini,” jelas kuasa hukum pemilik usaha, Farizi, Selasa (01/11/2022).

Kendati ada perlawanan, penyegelan sesuai dengan aturan dan perda yang berlaku tetap dilanjutkan. Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menyebut, pihaknya juga sudah koordinasi dengan pemilik hotel langsung.

“Mereka sewa kamar di sini. Setelah kami segel, kami minta komitmen pemilik hotel, untuk sama-sama menjaga. Apakah segelnya nanti tetap atau rusak,” jelas Wali Kota Hadi.

Baca Juga :   Bayi Laki-laki di Kota Probolinggo Lahir di 17 Agustus

Pihak pemkot juga berjanji, akan melakukan penyegelan dan pembekuan usaha hiburan malam, di lokasi lain. Tidak hanya di kawasan hotel Suroyo ini saja. (lai/saw)