PT BMKU Lindungi Suami-Suami Pekerja melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

452

Pasuruan (WartaBromo.com) – Usai nelayan yang menjadi sasaran GN Lingkaran, kali ini PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT BMKU) menunjukkan kepedulian terhadap Suami-Suami Karyawan PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT BMKU). Hal ini agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

PT BMKU memberikan donasi iuran kepesertaan Jaminan Sosial tenaga kerja kerja bagi 400 suami – suami karyawan yang termasuk dalam kategori pekerja rentan.

“Program GN Lingkaran merupakan Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran Program Jaminan sosial tenaga kerja dari dana TJSL Perusahaan. Bantuan ini sebagai pemicu para pekerja rentan tersebut agar menjadi peserta mandiri kedepannya,” ungkap Trioki, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.

Baca Juga :   Sosialisasi dan Persiapan Penilaian Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2020

Manajer HRD PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) Kodrad Wiyono mengatakan dalam acara Sosialisasi Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan simbolis kartu peserta untuk suami-suami pekerja di PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya melalui partisipasi program GN Lingkaran. Program GN Lingkaran yang diberikan oleh PT BMKU merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian kepada pekerja rentan yang ada di lingkungan perusahaan.

Trioki Susanto menambahkan, premi yang harus dibayarkan untuk program GN Lingkaran adalah sebesar Rp 16.800,0 per orang /bulan. Dengan pembayaran premi tersebut, maka pekerja rentan khususnya suami-suami karyawan PT.Barokah Mitra Karya Unggul (PT BMKU) ini, akan mendapatkan perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :   BP Jamsostek Pasuruan Lindungi Pedagang dan Petani di Desa Kedawung Wetan Grati, Kok Bisa?

Dalam kesempatan itu disampaikan pula manfaat 2 program (JKK dan JKM) dan cara pengajuan klaim serta cara bayar iuran BPU di kanal-kanal yang  bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terjalinnya sinergitas antara PT Barokah Mitra Karya Unggul (PT. BMKU) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan. (day/*)