KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran PPK, Simak Syaratnya

678

Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan mulai melakukan perekrutan badan Ad Hoc. Kali ini yang bakal diseleksi adalah para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Nah, bagi anda yang ingin menjadi anggota PPK, mulai hari ini siapkan pendaftaran dan kelengkapan dokumennya. Karena pendaftaran dibuka mulai hari ini, Minggu, 20 November sampai batas akhir pendaftaran pada 29 November 2022 pukul 16.00 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum.

“Tentunya ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam mendaftar,” ujar Zainul Faizin, kemarin.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Selain WNI, juga usia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republlk Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Baca Juga :   3 PPK di Probolinggo Dilaporkan ke Bawaslu Jatim

“Yang lebih penting lagi, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,” tegasnya.

Selanjutnya, Faizin menegaskan untuk menjadi calon anggota PPK, maka yang bersangkutan juga harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak ptdana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” tegasnya.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Pasuruan Melantik 48 PPK Tambahan

Cek syarat pendaftaran berikut ini :

Untuk itu, lebih lanjut Faizin meminta calon peserta saat ini perlu membuka aplikasi SIAKBA. Di laman siakba.kpu.go.id. SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU dan badan Ad Hoc (PPK, PPS). Selain itu, juga bermanfaat dalam pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan.

“Karena Pendaftaran akan lebih mudah, cepat dan simple melalui aplikasi SIAKBA,” sarannya.

Lantas bagaimana jika ada calon yang tidak bisa mengaplikasikan SIAKBA atau aplikasi lain? Faizin berharap calon tersebut bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan di Jl Sudarsono Kelurahan Pogar Kecamatan Bangil.

“Jadi intinya, pakai aplikasi ini wajib. Jadi bagi yang tidak bisa, nanti ada petugas yang memfasilitasi dan melayani untuk memasukkan data-data calon ke SIAKBA sampai selesai. Jadi, kami menerima pendaftaran ini bentuknya ya aplikasi, ya fisik atau berupa hard copy,” cetusnya.

Baca Juga :   Diminta Camat, Ketua Panwas Pilih Jadi PAW Ketua PPK

Bila ada hal-hal lain yang masih belum jelas, para calon seleksi PPK bisa ke help desk pembentukan Badan Ad Hoc di kantor KPU Kabupaten Pasuruan dengan contac person: 081243074763 / 085330016899. Karena selain persyaratan diatas, masih ada persyaratan lain yang lebih rinci dan perlu dilengkapi calon peserta. (day/*)