Tok! Upah Minimum Bakal Naik 10% di 2023

433
Uang di Dompet

Jakarta (wartabromo.com) – Pemerintah menetapkan upah minimum 2023 naik hingga maksimal 10%. Kenaikan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah secara resmi telah melakukan penandatanganan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemnaker) Nomor 18 tahun 2022 soal penetapan upah minimum 2023. Ida mengungkapkan, kenaikan upah ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.

“Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang,” jelasnya dalam keterangan pers pada Sabtu (19/11/2023).

Pada tingkat provinsi, pengumuman upah minimumnya maksimal yaitu Senin 28 November 2022. Sementara untuk besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), minimal akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Meski demikian, batas maksimal upah minimum provinsi adalah 10%. Supaya tidak ada ketimpangan sosial jika lebih dari 10%. (May)