Maling Motor Belasan TKP Asal Kejayan Diringkus Polisi

969

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi meringkus pencuri sepeda motor asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diketahui telah beraksi di belasan TKP.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu membeberkan, maling tersebut bernama Roni (37) warga Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan.

Dijelaskan Sawu, pada Selasa (11/10/2022) lalu, Roni beraksi menggasak sepeda motor milik Rohmad (46) di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

Saat itu Rohmad pergi ke areal persawahan hendak membersihkan rumput naik sepeda motor Honda Revo bernopol N 6343 TAE.

“Selang beberapa saat, korban menoleh, sepeda motornya sudah hilang. Korban kemudian lapor ke polsek,” kata Sawu, Rabu (23/11/2022).

Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan terkait kejadian curanmor ini. Setelah mengantongi sejumlah keterangan dan bukti yang cukup lengkap, polisi langsung meringkus Roni.

Baca Juga :   PAN Belum Tentukan Sikap di Pilwali, Bimbang?

Roni diringkus di rumahnya di Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, pada Selasa (22/11/2022) kemarin dan dibawa ke Polsek Purwosari.

Berdasar hasil penyidikan, Roni ternyata bukan pertama kalinya melakukan pencurian. Roni mengakui sudah tiga kali melakukan pencurian di wilayah Desa Martopuro.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor di 7 TKP di wilayah Malang-Batu,” imbuh Sawu. (tof/asd)