6.642 KPM Kota Pasuruan Terima BLT

82
6.642 KPM Kota Pasuruan Terima BLT

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemkot Pasuruan akhirnya kembali disalurkan. Tercatat ada sebanyak 6.642 KPM yang menerima bantuan tersebut.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) hadir langsung dalam penyerahan bantuan. Didampingi Kepala Bea Cukai Kota Pasuruan, IA pun menyerahkan BLT secara simbolis.

“Pemerintah punya kebijakan untuk meringankan beban masyarakat karena adanya kenaikan harga-harga termasuk kenaikan harga BBM dengan cara menyisihkan sebagian anggarannya untuk membantu masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan sambutan di Gedung Gradika Kota Pasuruan, Rabu (29/11/2022).

Gus Ipul juga menjelaskan, BLT kali ini dibagi menjadi 2 jenis. Yakni, BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan BLT Penanganan Dampak Inflasi.

Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat (Kokoh) yang juga hadir, memaparkan data penerima BLT DBHCHT Selain PEKKA adalah sebanyak 2.302 KPM dengan rincian:

  • Kec. Bugul Kidul: 370 KPM.
  • Kec. Gadingrejo: 551 KPM.
  • Kec. Panggungrejo: 681 KPM, dan
  • Kec. Purworejo: 700 KPM.

Sedangkan BLT Penanganan Dampak Inflasi akan didistribusikan kepada 4.610 KPM dengan rincian:

  • Kec. Bugul Kidul: 788 KPM.
  • Kec. Gadingrejo: 1.147 KPM.
  • Kec. Panggungrejo: 1.724 KPM, dan
  • Kec. Purworejo: 951 KPM.

Lebih lanjut, Gus Ipul pun menerangkan secara rinci mengenai sumber dana dua bantuan yang disalurkan kepada KPM.

Pertama, untuk DBHCHT didapat dari hasil cukai rokok. Ini erat hubungannya dengan keberadaan Jawa Timur sebagai penyumbang pemasukan cukai terbesar di Indonesia.

Tidak lain karena, dari penghasilan cukai rokok tersebut, nantinya ada yang dialokasikan untuk dibagikan kembali ke kabupaten atau kota. Dalam hal ini di kota Pasuruan disalurkan dengan bentuk BLT.

Kebijakan ini selaras dengan ketentuan penyaluran bantuan dari hasil cukai rokok sesuai apa yang disosialisasikan dalam Gerakan Gempur Rokok Ilegal.

Menurut Gus Ipul, masyarakat sudah semestinya menghindari pembelian rokok illegal yang merugikan lantaran negara tidak mendapatkan pemasukan dari cukai rokoknya.

“Rokok ilegal itu tidak ada cukainya yang berarti tidak ada pemasukan ke negara sehingga yang dirugikan adalah seluruh rakyat Indonesia. Tapi kalau penjenengan itu beli rokok legal yang ada cukainya, maka penjenengan turut berpartisipasi memberikan pemasukan kepada negara,” sambungnya.

Sedangkan untuk bantuan kedua, yakni BLT Penanganan Dampak Inflasi, adapun sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ini ditujukan sebagai upaya dari pemerintah kota Pasuruan dalam mengantisipasi dampak inflasi. Terkhusus perihal kenaikan harga barang dan jasa.

Sebagai informasi, pada acara tersebut tidak semua KPM hadir. Dan hanya diwakili oleh 272 KPM yang berasal dari kelurahan yang ada di Kota Pasuruan. (trj/**)