Begini Modus 7 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur saat Menjalankan Aksinya

1492
Begini Modus 7 Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur saat Menjalankan Aksinya

Probolinggo (Wartabromo.com) – Polres Probolinggo mengungkap 7 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial RL (16) asal Kecamatan Kraksaan, pada Senin (12/12/2022) siang. Polisi menyebut jika seluruh pelaku rata-rata berusia 18 hingga 20 tahun.

Bahkan saat rilis, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi sempat kesal lantaran wajah para pelaku ditutup memakai topi koplok lalu meminta kepada para penyidik agar penutup wajahnya dibuka untuk ditampilkan di hadapan awak media.

Dari ketujuh pelaku diantaranya adalah, MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), mereka berasal dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading. Sementara 2 pelaku sisanya, MKA (20) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dan AFR (21) warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.

Baca Juga :   Kementerian Kesehatan Tinjau Lahan Rumah Sakit Baru di Kota Probolinggo

Menurut Arsya, kronologi pemerkosaan tersebut terjadi pada Selasa (6/12/2022) malam di dalam hutan Malabar masuk Desa Nogosaren. Korban mengenal salah satu dari pelaku yaitu MF lewat aplikasi WhatsApp (WA). Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.

“Setelah tujuh hari berkenalan, korban mengajak MF ini bertemu di salah satu acara di rumah teman korban karena ada satu hal yang harus dibicarakan dan tanpa diketahui korban, MF ini mengajak para pelaku lainnya,” kata Arsya saat jumpa pers di Halaman Polres Probolinggo.

Merasa di tempat acara banyak orang, lanjut Arsya, MF yang ditemani 6 temannya kemudian mengajak korban mencari tempat sepi untuk berbicara dan ternyata korban dibawa ke hutan Malabar. Tanpa sepengetahuan korban, ternyata 7 orang ini memiliki rencana jahat.

Baca Juga :   Demo Ratusan Kades di Gedung Dewan Ricuh, hingga Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik | Koran Online 10 Maret

“Para pelaku ini membeli minuman keras berupa arak lalu pelaku berusaha mencekoki korban. Singkatnya, ketika korban sudah tak berdaya dan berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku lalu membawa ke tempat yang lebih sepi dan tersembunyi,” ungkap Arsya.

Sesampainya di lokasi yang menurut mereka sepi dan strategis, menurut Arsya, para pelaku secara bergiliran memperkosa korban sebanyak satu kali. Para pelaku, tambahnya, memiliki peran masing-masing, MF sendiri berperan membuka celana dalam korban.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 76 E junto pasal 82 dan pasal 76 D junto pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat ini. (cho/may)