BPJamsostek Gelar Sosialisasi SE Bupati Pasuruan tentang Perlindungan Pekerja Rentan

153
Wabup Pasuruan, Gus Mujib Imron memberikan penghargaan kepada perusahaan yang peduli pada pekerja rentan, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki.

Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan. SE tersebut membahas perihal Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Masyarakat Sekitar Perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Sosialisasi tersebut berlangsung di PavilionTaman Dayu Pandaan, Kamis 14 Desember 2022.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, Gus Mujib Imron yang hadir mewakili Bupati Pasuruan. Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Asisten 1 Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Kabag Kesra dan Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki menyampaikan, program  GN Lingkaran merupakan program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran Program Jaminan sosial tenaga kerja dari dana CSR Perusahaan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres  Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang.

Gus Mujib Imron bersama para pejabat Pemkab Pasuruan berfoto bersama dengan pimpinan perusahaan dan juga perwakilan pekerja.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Pasuruan Gus Mujib menyambut baik upaya ini sebagai bagian dari usaha Negara untuk melindungi warga negara, khususnya pekerja rentan yang apabila muncul risiko dapat berdampak pada kemiskinan dan terhambatnya keberlangsungan hidup bagi keluarganya. Kelompok pekerja rentan ini masih belum tersentuh sepenuhnya oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja rentan umumnya adalah  pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, kelompok pedagang/usaha kecil mikro, marbot masjid/ pengurus tempat ibadah, pemulung, tukang becak, tukang ojek dan seluruh pekerja aktivitas ekonomi masyarakat rentan lainnya dengan kondisi kerja dibawah nilai standar dan berpenghasilan rendah.

“Oktober lalu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah menandatangani Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Masyarakat Sekitar Perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan satu komitmen dalam meningkatkan kepedulian perusahaan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitarnya,” tambahnya.

Di sela-sela acara tersebut, diberikan juga Penghargaan dan terima kasih  kepada Perusahaan yang telah berkontribusi dan berpartisipasi melalui CSR Perusahaan dalam melindungi pekerja rentan sampai dengan November 2022. Di antaranya perusahaan PT. Trisakti Purwosari Makmur, KUD Sumberrejo, PT Barokah Mitra Karya Unggul (BMKU),PT Yamaha Musical Products Indonesia, PT Yamaha Electronic Manufacturing Indonesia (YEMI) dan PT Metsuma Anugrah Graha (Green Eleven) dan Perusahaan Lainnya.

“Kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Pasuruan untuk aktif berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal ini selaras dengan program strategis dan prioritas Pemerintah.” Tegas Gus Mujib. (day/*)