Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga PNS Pemkot Pasuruan dipecat sepanjang tahun 2022. Mereka dipecat karena melanggar disiplin berat PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 BKD menangani lima kasus disiplin pegawai negeri.
Pelanggaran yang mereka lakukan mulai bolos kerja dalam waktu yang lama hingga terjerat kasus yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Supriyanto menyebut, salah satu PNS yang dipecat adalah PNS laki-laki yang berdinas di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan. Ia diberhentikan dengan hormat lantaran tidak masuk tanpa keterangan dalam waktu tertentu.
Selain PNS rumah sakit, dua PNS lain yakni PNS yang berdinas di Kantor Kecamatan Bugul Kidul dan ASN yang berdinas di Bakesbangpol Kota Pasuruan, juga mendapat sanksi disiplin.
“Yang ASN di kecamatan dan Bakesbangpol tidak diberhentikan. Yang satu disanksi penurunan pangkat selama satu tahun. Yang satu dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 1 tahun,” kata Supriyanto, Senin (09/01/2023).
Menurut Supriyanto, ketentuan sanksi disiplin itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
PNS yang tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan selama 10 hari atau tidak masuk kerja tanpa keterangan secara kumulatif 28 hari selama 1 tahun dapat dijatuhi sanksi.
Sementara itu, dua PNS lainnya yang dipecat adalah PNS yang terseret dalam kasus korupsi aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Kota Pasuruan pada tahun 2020 lalu. (tof/asd)