PDI Perjuangan Dukung Revisi UU Desa, Tapi Hanya untuk Jabatan Kepala Desa

301

Pasuruan (WartaBromo.com) – PDI Perjuangan mendukung aspirasi para kepala desa yang menginginkan revisi UU Desa. Namun ditegaskan dukungan PDI Perjuangan hanya untuk revisi jabatan kepala desa, tidak berkaitan dengan perangkat desa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi melalui video pendek yang diterima redaksi media ini.

Menurutnya, PDI Perjuangan konsisten mendukung revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Itu hanya terkait dengan periodesasi dan masa jabatan kepala desa, tidak menyangkut apapun terkait hal perangkat desa,” kata Andri.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut menyebut, untuk periodesasi perangkat desa, tetap dipertahankan dengan masa jabatan maksimal pada usia 60 tahun.

Baca Juga :   Ada SPJ Fiktif di Desa Pakuniran

Sebagaimana diketahui, ribuan kades dari seluruh Indonesia menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Mereka menuntut agar UU Desa direvisi, terutama soal masa jabatan mereka, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Dilansir dari kompas.com, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mendukung penuh tuntutan para kades tersebut. PDI Perjuangan akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 segera masuk prolegnas 2023.

Said menyebut, kepala desa perlu diberi waktu lebih lama dalam menjabat. Ini agar mereka bisa merealisasikan janji-janji kampanyenya, tanpa perlu memikirkan pilkades berikutnya.

“Dengan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya 6 tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi mengganggu kerukunan warga desa,” kata Said. (tof/yog)