Kasus Sabu Ketua LSM di Pasuruan Segera Disidangkan

475
Agus Cukup, pegiat LSM yang terjerat kasus sabu -sabu.

Probolinggo (WartaBromo.com) – Masih ingat Agus Jalaluddin atau Agus Cukil, ketua LSM yang tersandung kasus sabu-sabu? Saat ini  berkas kasus tersebut segera masuk persidangan.

Data yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Satreskoba Polres Probolinggo.

“Setelah kami teliti kelengkapan formil dan lainnya pelimpahan awal memang sempat dikembalikan lagi, tapi sekarang sudah ada di kami lagi,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Rustam Aji kepada WartaBromo, Kamis (19/1/2023).

Berkas ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) GAB di Pasuruan itu, kini ditelaah oleh jaksa. Jika lengkap, bakal dinyatakan P21 atau kesempurnaan berkas baik formil atau materiil

“Kalau sudah diterbitkan P21 maka akan segera ke tahap 2, kemudian akan kami limpahkan ke pengadilan untuk persidangannya. Masih diteliti oleh tim JPU, sekiranya tidak sampai habis masa tahanannya,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua LSM Pasuruan Agus Jalaluddin ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo, Selasa malam (27/9/2022).

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu, disita narkoba jenis sabu seberat 1,1 ons.

Selain itu, ada juga  sejumlah uang tunai dan buku tabungan. Serta 3 buah ponsel yang digunakan oleh ketua LSM GAB tersebut. (cho/saw/asd)