Oplos Sabu dengan Alkohol, 5 Warga Bangil Ditangkap Polisi

2353
Petugas melakukan pemeriksaan pada tersangka.

Bangil (WartaBromo.com) – Lima warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap Polisi. Mereka ditangkap lantaran diduga menjual sabu oplosan.

Empat dari lima pelaku merupakan warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil. Yakni Hamid Al Jufri (38), Hamid Al Hadad (32), Saifulloh (36) dan Masririn (35). Dan satu pelaku lain, Mohammad Nafis (37) merupakan warga Kelurahan Bendomungal.

AKP Slamet Wahyudi, Kasatreskoba Polres Pasuruan mengatakan, kelima pelaku ditangkap saat berada di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Selasa (14/3/2023).

“Para pelaku mengoplos untuk memperbanyak berat sabu, sehingga menggandakan keuntungan,” ujar Slamet, Sabtu (25/3/2023).

Para pelaku melipatgandakan sabu dengan beberapa bahan kimia. Seperti campuran alkohol, aseton atau bahan pelarut cat, hingga senyawa Methyl-Sulfonyl Methane (MSM) atau bahan obat pereda nyeri sendi.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru dua kali melakoni aktivitas itu. Selain itu, 3 diantaranya adalah residivis atas kasus serupa. Mereka adalah Hamid Al Jufri (38) Hamid Al Hadad (32) dan Masririn (35).

Selai menangkap kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah brang bukti. Di antaranya, 2 kantong plastik sabu dengan berat total 1,36 Gram, sebuah timbangan elektik, alat hisap, serta lima unit HP.

Semua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (don/asd)