Dilapori Soal Limbah B3, DLH Jatim Sidak PT. PJA

263

Purwodadi (WartaBromo.com) – Usai terima laporan dugaan pembuangan limbah jenis B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur melakukan instruksi mendadak (Sidak) di lokasi PT. Puspa Jaya Anugrah (PJA).

Sidak tersebut dilakukan oleh tim penindak DLH Provinsi Jatim di kawasan lahan kosong Desa Dawuhansengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/5/2023).

Informasi yang didapatkan wartabromo.com, sesampainya di lokasi, petugas menggali informasi lebih dalam pada pemilik perusahaan terkait perizinan serta proses pengelola limbah tersebut. Selain itu, petugas juga mengambil sampel limbah jenis B3 (bahan baku yang berbahaya dan beracun) untuk dilakukan uji laboratorium.

Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jatim, Ainul Huri membeberkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman materi mulai dari perizinan usaha, izin pengangkutan hingga pengolaan limbah.

Baca Juga :   "PT Soedali, Jangan Cemari Sungai Kami dengan Limbah Biadab"

“Kita bersama tim masih cros cek ke lokasi lahan bekas pembuangan limbah serta menanyakan kepada pemilik usaha itu. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran tentunya akan kita proses sesuai aturan berlaku,” kata Ainul, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu sebagai pelapor, Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (Pusaka) Lujeng Sudarto meminta tim pengawasan dan penegakan hukum DLH Jatim melakukan audit lingkungan dan melayangkan sanksi adminitrastratif kepada PT PJA jika memang ditemukan pelanggaran.

“Jika audit lingkungan terhadap PT PJA ditemukan tidak memiliki IPAL, maka melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” papar Lujeng.

Menurutnya, sebagaimana PP No. 101/2014 tentang pengelolaan limbah B3, maka sluge susu tersebut masuk dalam kategori limbah B3. Oleh karenanya, dalam hal ini perusahaan harus menerapkan berbagai SOP khusus dan isin yang jelas. (lio/yog)