Maling Motor asal Tejowangi Purwosari Ternyata Residivis Kakak dan Adik

633

Purwosari (WartaBromo.com) – Dua remaja asal Desa Tejowangi Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap atas kasus pencurian motor ternyata adalah kakak beradik. Keduanya mengaku mencuri motor untuk dijual dan dibelikan narkoba jenis sabu.

TA (19) dan MA (16) adalah duo kakak beradik asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ditangkap usai ketahuan mencuri motor milik Arisma (31) di perumahan di Desa Martopuro pada Minggu (21/5/2023) lalu.

Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna mengatakan kakak beradik ini sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor ini di 13 tkp berbeda. Belasan Aksi pencurian motor tersebut dilakukan dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.

“Iya benar mereka kakak adik, pencuriannya tidak hanya di wilayah Pasuruan saja tapi juga di wilayah Lawang dan Malang,” tutur Sawu saat ditemui Rabu (24/5/2023).

Baca Juga :   Coba Curi Motor Jemaah Subuh Masjid di Tongas, 2 Pria ini Dimassa

Sawu menyebut keduanya merupakan seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor. Mereka sudah pernah masuk bui atas kasus pencurian sepeda motor.

“Yang kakaknya pernah dihukum 7 bulan penjara, adiknya cuma 2 bulan,” jelasnya.

Duo kakak beradik ini diduga nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor karena sudah kecanduan sabu. Belasan sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah. Hasilnya, ada yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Jadi mereka mencuri bareng, hasilnya dibuat konsumsi sabu bareng,” jelasnya.

Sementara itu, kakak pelaku TAT mengatakan, ia melakukan aksi pencurian itu bersama adiknya yang masih di bawah umur. Mereka berdua mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

“Buat beli sabu iya, saya menyesal,” katanya. (don/yog)