KPU Verifikasi Bacaleg Eks Narapidana

110
KPU Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dititup 14 Mei 2023 lalu. Hasilnya, sebanyak 746 berkas bacaleg masuk ke meja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak 10 parpol mendaftarkan dengan kuota maksimal yakni 50 orang. 10 parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, Partai Garuda, PAN, dan PPP.

Selanjutnya PBB sebanyak 49 bacaleg, Gelora Indonesia dan PD 46 bacaleg, Partai Buruh 41 bacaleg, Persatuan Indonesia 25 bacaleg, serta PSI dengan total 19 bacaleg.

“Sementara partai PKN dan Partai Umat mendaftarkan 10 bacaleg. Totalnya 764 bacaleg yang telah mendaftar,” ungkap Fatimatuz Zahro, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Senin (29/5/2023).

Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi bacaleg sampai tanggal 23 Juni 2023 nanti. Dari verifikasi itu nanti juga akan diketahui ada tidaknya bacaleg eks terpidana.

“Benar ada ketentuannya, bacaleg eks terpidana wajib mengumumkan dirinya dan meminta maaf pada publik,” imbuh Zahro menjelaskan.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan Amirul Faqih Amzah mengatakan, sejauh ini total permintaan surat bebas pidana sebanyak 780 dari bacaleg.

“Total permintaan surat bebas pidana di PN Bangil sebanyak 780 an,” papar Amirul sapaannya beberapa hari yang lalu. (lio/asd)