Nyaleg DPR RI, Bupati Pasuruan Harus Mengundurkan Diri

622

Bangil (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Dapil II Jatim karenanya sesuai mekanisme dirinya harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro mengatakan, kepala daerah dan wakilnya yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, provinsi, kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Menurutnya, regulasi tersebut diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan Keputusan KPU Nomor 403 tahun 2023.

“Jadi tanda terima pengunduran diri itu diurus di instansi yang berwenang. Namun, SK harus dilampirkan (tapi) paling lambat 3 Oktober 2023 di KPU,” papar Zahro menjelaskan, Senin (11/6/2023).

Baca Juga :   Prabowo Menang Telak di TPS Irsyad Yusuf

Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui SK pengunduran diri Bupati dari jabatannya sebagai Kepala Daerah lantaran lampiran SK diserahkan ke KPU pusat.

Sementara itu, Ketua DPRD Sudiono Fauzan yang juga Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan mengaku meski maju sebagai Caleg DPR RI Bupati Pasuruan belum mengajukan pengunduran dirinya. Hal ini lantaran Daftar Caleg Tetap atau DCT belum diumumkan.

“Nggak. Kan DCT belum diumumkan, “ujarnya.

Adapun tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  • Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
  • Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
  • Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
  • Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
  • Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
Baca Juga :   Bawaslu OTT Timses Caleg Gerindra Probolinggo

Seperti diketahui, Bupati Kabupaten Pasuruan Irsyad Yusuf bakal maju dalam Pileg DPR RI Dapil II Jatim. Kepada media, ia mengatakan akan menargetkan 200 ribu suara untuk bisa duduk di kursi DPR RI dengan dukungan kader PKB. (lio/yog)