Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul Dituntut Lima Tahun

199
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam yang menjerat Kades Rejoso Kidul.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus dugaan korupsi eks Kepala Desa Rejoso Kidul, Khoiri memasuki masa tuntutan. Khoiri dituntut lima tahun pidana penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan, sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa (13/06/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa Khoiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primair.

“Tuntutan kami agar terdakwa Khoiri dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Agung.

Selain dituntut pidana penjara selama lima tahun, Khoiri dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

Kemudian JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Khoiri agar Khoiri membayar uang ganti rugi sebesar Rp200 juta.

Apabila Khoiri tidak membayar uang pengganti tersebut, maka diganti hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khoiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam pada bulan Maret kemarin.

Kasus bermula saat Khoiri yang saat itu menjabat Kades Rejoso Kidul menerima hibah bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut diduga hanya dialokasikan sebesar Rp50 juta untuk membeli tanah, sehingga diduga ada mark up harga yang dilaporkan dalam SPJ.

Atas perbuatannya itu, Khoiri dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tof)