Marbot Masjid Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

275

Pasuruan (WartaBromo.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada ahli waris alm M. Ichwan. Salah seorang Marbot Masjid Al Ghufron Purworejo yang juga merupakan anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) bertempat di Kantor BAZNAS Kota Pasuruan, Rabu (15/06/2023).

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto dan Wakil Ketua Kota Pasuruan, Ma’Mur Salim kepada ahli waris almarhum M.Ichwan.

Trioki mengatakan turut berduka cita sedalam–dalamnya atas musibah yang dialami Almarhum. “Kami mengucapkan bela sungkawa sedalam–dalamnya atas kepergian Almarhum. Tentunya besaran santunan yang diberikan tidak akan sebanding dengan duka keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga :   PT Surya Sukmana Leather Nunggak BPJS 20 bulan, Uang Jaminan Hari Tua Puluhan Karyawan Tak Cair

Namun kami berharap santunan yang diberikan mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta dapat dipergunakan sebaik–baiknya sesuai dengan cita-cita dan keinginan almarhum. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tutur Trioki.

Santunan ini diberikan karena yang almarhum terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sewaktu meninggal dunia melalui program Penerima Upah (PU) yang kepesertaan ataupun iurannya didaftarkan oleh BAZNAS Kota Pasuruan dengan menggunakan dana infaq yang dikelola.
Ahli waris menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta.

Terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman 10 juta dan santunan berkala 12 juta. “Manfaat yang diterima ahli waris merupakan pembahan manfaat yang sebelumnya untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” imbuhnya.

Baca Juga :   Lindungi Ribuan Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Gandeng BPJAMSOSTEK

Tentunya nilai positif yang ditinggalkan adalah pentingnya setiap pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, dengan adanya perlindungan sosial ketenagakerjaan setiap pekerja memiliki rasa aman dalam beraktifitas dan tidak perlu khawatir terhadap risiko yang kita sendiri tidak akan pernah tahu kapan datangnya.

Selain itu, tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat progam jaminan sosial. “Memang manfaat tidak langsung dirasakan pada saat itu juga,” cetus Trioki.

Senada dengan itu Wakil Ketua BAZNAS Kota Pasuruan, Ma’Mur Salim. Ia mengatakan turut berbela sungkawa atas keluarga yang ditinggalkan.

“Musibah yang dialami almarhum ini menjadi pembelajaran bahwa setiap pekerja memiliki risiko pekerjaan.

Baca Juga :   Kurir Meninggal saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan proteksi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Melalui proteksi ini, pekerja dapat menjadi semangat, aman dan tenang dalam menjalankan pekerjaannya. Karena Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK ikut menjamin keselamatan mereka.

Sebagai informasi, saat ini sudah terlindungi sebanyak 107 marbot masjid se Kota Pasuruan. “Harapannya sampai akhir bulan desember 2023 seluruh marbot masjid dapat terlindungi dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan,” pungkas Ma’mur. (day/*)