90 Bacaleg Tak Penuhi Syarat, Belum Satu pun Ajukan Perbaikan Berkas

112
Komisioner KPU Kota Pasuruan, Helmi.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa pengajuan perbaikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) pemilu 2024 di Kota Pasuruan akan berakhir pada Minggu (9/7/2023). Namun hingga saat ini, belum ada bacaleg yang mengajukan perbaikan.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Helmi mengatakan, masa pengajuan perbaikan dimulai sejak tanggal 23 Juni lalu. Itu setelah KPU tuntas melakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas pendaftaran bacaleg.

Hasil vermin yang dilakukan KPU menunjukkan 90 persen bacaleg berkasnya belum memenuhi syarat. Dari 434 bacaleg, hanya 36 orang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya, tidak memenuhi.

“Di masa perbaikan inilah mereka diberi kesempatan memperbaiki dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat,” kata Helmi.

Helmi menyebut ada banyak hal yang menyebabkan berkas bacaleg disebut belum memenuhi syarat. Salah satunya soal kelengkapan dan perbedaan nama. Misalnya, penulisan nama berbeda dengan nama yang ada di KTP atau perbedaan nama antara KTP dengan ijazah.

Baca Juga :   Rencana Jalan Tembus Sukorejo-Batu Kembali Dilanjutkan

Kemudian ada dokumen-dokumen yang belum diunggah, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, atau salah mengunggah dokumen.

Menurut Helmi, ini merupakan masa terakhir parpol bisa memperbaiki berkas bacaleg. Untuk itu, ia mengimbau agar parpol benar-benar memperbaiki berkas sesuai ketentuan.

“Setelah masa perbaikan akan vermin lagi. Vermin ini nanti yang menentukan, memenuhi syarat atau tidak. Jika tidak, terpaksa harus dicoret,” ujar Helmi. (tof/asd)