Tak Penuhi Syarat, 144 Warga Binaan Lapas IIB Probolinggo Gagal Dapat Remisi

75

Mayangan (WartaBromo.com) – Ratusan warga binaan Lapas kelas IIB Kota Probolinggo, nikmati remisi kemerdekaan RI. Satu di antaranya, langsung bebas.

Data yang dihimpun WartaBromo, total ada 539 narapidana dan 27 tahanan yang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan.

“Semoga remisi ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk memperbaiki diri. Ini hadiah dari negara untuk warga binaan, karena sudah bersikap baik saat menjalani hukuman,” kata Kalapas Kelas IIB Kota Probolinggo, Risman Somantri, Kamis (17/08/2023).

Dari jumlah yang diusulkan itu, 144 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat substantif. Seperti belum menjalani masa tahanan minimal 6 bulan pidana, remisi sebelumnya belum ada atau menjalani Reg F. Sejauh ini, juga ada narapidana yang masih proses remisi sebelumnya sebanyak 19 orang.

Total ada 376 narapidana yang mendapat remisi Kemerdekaan RI ke 78 ini. Dengan rincian, potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 56 orang, 2 bulan sebanyak 85 orang dan 3 bulan sebanyak 111 orang.

Lalu ada pula yang mendapat potongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 107 orang, 5 bulan sebanyak 14 orang dan 6 bulan untuk 3 orang.

Penyerahan secara simbolis dilakukan bersama Forkopimda Kota Probolinggo. Selanjutnya, beberapa hasil karya narapidana, dipamerkan. Di antaranya, kurungan burung berkicau dan gitar dengan bahan kayu jati.

“Semua ini hasil karya warga binaan, dan hasilnya juga tak kalah dengan pabrikan,” tutur Risman, sembari mencoba memainkan gitar akustik buatan warga binaan.

Rupanya, hasil karya warga binaan itu, menarik simpati Dandim 0820, Letkol Arm. Heri Budiasto. “Dua kurungan dan satu gitar ini saya beli, silahkan dikirim ke rumah dinas,” katanya.

Momen Kemerdekaan RI ke 78 ini, diharapkan menjadi salah satu momen perubahan. Baik warga negara Indonesia umumnya, maupun bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. (lai/saw)