DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakati Perubahan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2023

110

Bangil (WartaBromo.com) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengesahkan Kebijakan Umum APBD Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/9/2023).

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam sidang paripurna tersebut. Yang pertama adalah bahwa hasil kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan telah berpendapat bahwa KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 telah layak untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya berupa penandatanganan kesepakatan antara Bupati bersama DPRD Kabupaten Pasuruan.

Dengan pengesahan itu, diperkirakan anggaran daerah akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :   Jam Kerja ASN Pemkab Pasuruan Diubah, Bupati : Biar Bisa Antar Anak Sekolah

Diketahui, pendapatan daerah dalam APBD Perubahan tahun 2023 mencapai Rp 3,53 triliun. Sedangkan dalam APBD murni tahun 2023 hanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Dalam hal ini, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan bahwa proses dan dinamika dalam pembahasan KUPA – PPAS perubahan tahun 2023 merupakan momen yang cukup penting sehingga bisa disusun dengan tepat.

“Mencari titik temu dan persepsi tentang bagaimana penganggaran ini disusun dengan baik, benar dan tepat yang semuanya bermuara pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ungkap Irsyad.

Untuk diketahui, paripurna pengesahan KUPA-PPAS tersebut beberapa kali sempat batal digelar karena belum ada komitmen dari pemerintah terkait usulan program hibah. Selain itu banyak anggota DPRD setempat yang tidak hadir dalam forum tersebut. (lio/yog)