Pengantin dan 3 Temannya Penyulut Flare di Teletubbies Bromo Masih Berstatus Saksi

298

Sukapura (WartaBromo.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus mendalami kasus kebakaran lahan Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Nasib 5 orang yang terlibat dalam kasus itu, menunggu saksi ahli pidana.

“Hari ini penyidik kami masih melakukan pemeriksaan kepada 5 orang lainnya yang saat ini statusnya sebagai saksi,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana pada Jumat (8/9/2023).

2 calon pengantin, yakni berinisial HP (39), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan PMP (26), warga Kelurahan Plorok Pakjo, Kelurahan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Tiga lainnya adalah warga Kota Surabaya yang merupakan kru WO. Yakni MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari. Kemudian ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo. Serta ARVD (34), warga Darmo Indah Barat, Kelurahan/Kecamatan Tandes.

Baca Juga :   Kebakaran di Bukit Teletubbies Meluas - 'Rusak Alam Kita, Pemulihan Butuh Waktu Lama'

Wisnu menyebut status kelimanya, bisa naik menjadi tersangka atau tetap sebagai saksi. Status itu bergantung pada keterangan dari ahli pidana. Pendapat ahli akan menjadi pertimbangan untuk menentukan status kelima orang itu yang turut menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies.

Selain pendapat dari ahli pidana, Satreskrim Polres Probolinggo mencari bukti tambahan. “Setelah ada pemeriksaan baik dari penyidik Satreskrim dan ahli pidana maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari 5 orang ini,” tandas AKBP Wisnu.

Kebakaran lahan di Bukit Teletubbies disebabkan oleh suar asap (flare) yang meledak saat dinyalakan dalam foto prewedding pada Rabu (6/9/2023). Dalam kasus ini, polisi menetapkan manager wedding organizer berinisial Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41), warga Lumajang, sebagai tersangka. Lima orang lainnya berstatus saksi. (lai/saw/yog)