Hasil Autopsi Jenazah Korban Miras Bangil yang Tewaskan 7 Orang Tak Ditemukan Kandungan Oplosan

527

Bangil (WartaBromo.com) – Proses lidik kasus miras Bangil yang tewaskan 7 orang warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan telah dilakukan Polres Pasuruan. Polisi memastikan tidak ada kandungan oplosan dalam miras yang ditenggak mereka.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Satreskrim Polres Pasuruan membandingkan hasil uji labfor dengan hasil autopsi jenazah dari Polda Jatim yang dilakukan usai ekshumasi salah satu makam korban miras, Indra Laksmana pada Juni 2023.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa hasil uji labfor terhadap minuman keras yang diminum tujuh warga Bangil itu sudah lama keluar. Namun tidak ditemukan bukti kandungan bahan asing atau berbahaya lain dalam miras tersebut.

Begitu pula dengan hasil autopsi jenazah salah satu korban, tak ditemukan bukti signifikan atas kandungan bahan-bahan kimia lain yang mencurigakan di tubuh korban.

Baca Juga :   Lakukan Autopsi, Polres Pasuruan Akan Bongkar Makam Salah Satu Korban Miras

“Kandungan zat dalam minumannya masih kategori normal. Di tubuh korban juga tidak ada zat lain selain kandungan di minuman,” ungkap Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (7/9/2023) kemarin.

Dengan demikian, tidak ditemukannya bukti kuat dugaan kematian ketujuh korban akibat miras oplosan. Selain itu, dua tersangka penjual miras yang berinisial Mami EF dan R dipastikan terbebas dari ancaman hukuman seumur hidup.

Keduanya tidak bisa dijerat dengan sangkaan Pasal 204 tentang Perniagaan. Melainkan hanya bisa disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (lio/yog)