Jadi Korban Teror DC? Ini 3 Cara Laporkan Pinjol yang Salahi Aturan

262

Pasuruan (WartaBromo.com) – Teror deep collector (DC) dari salah satu layanan pinjol tentu membuat banyak orang resah. Pasalnya, teror yang dilakukan DC menyangkut penyebaran data pribadi hingga order fiktif barang tertentu.

Nah, bila Bolo Warmo mendapati kejadian serupa atau bahkan menjadi korban, Bolo bisa melaporkannya kepada yang berwenang. Tak perlu ragu sebab dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 telah diatur tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Artinya, bila layanan pinjol ada yang menyalahi aturan Bolo bisa langsung melaporkannya ke kontak aduan. Berikut cara lapor pinjol dilansir dari ojk.go.id:

1. Adukan ke Kominfo

Pengaduan terkait pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat diajukan dengan mengirim aduan melalui email ke alamat [email protected].

Baca Juga :   Waspada! Ini 3 Bahaya Menggunakan Pinjol, Bolo Harus Pikir Panjang!

Keluhan-keluhan ini akan diterima oleh Kominfo dan bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk mengambil langkah-langkah seperti pemblokiran situs web dan aplikasi yang terkait.

Selanjutnya, jika terdapat bukti pelanggaran pidana, penanganan hukum akan diterapkan terhadap penyedia pinjaman online ilegal tersebut.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi

Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya kasus penipuan berulang di bidang keuangan.

Sementara SWI itu berfungsi sebagai koordinator antara kementerian dan lembaga terkait, sehingga tindakan kriminal dalam bidang keuangan dapat diatasi dengan lebih efektif.

Tugas utama SWI adalah menerima pengaduan dari masyarakat terkait pinjol yang terlibat dalam penipuan. Pinjol ilegal yang terbukti merugikan masyarakat akan segera diambil tindakan blokir oleh SWI.

Baca Juga :   OJK Tetapkan PT Amoeba Afiliasi QNet Sebagai Bisnis Ilegal

Jika Bolo mengetahui adanya pinjol ilegal, Bolo dapat membantu SWI dalam menangani masalah ini dengan melaporkannya melalui alamat email [email protected].

3. Laporkan pada Kepolisian

Melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian merupakan langkah yang baik selain melaporkannya ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi.

Sebagai contoh, Polda Metro Jaya telah menyediakan nomor hotline khusus untuk menerima pengaduan dari korban pinjol melalui WhatsApp atau SMS dengan nomor 081191-110-110.

Tentunya, dalam hal Ini adalah langkah penting untuk mengatasi permasalahan pinjol ilegal dan memastikan tindakan hukum yang sesuai diambil terhadap pelaku-pelaku tersebut. (tra/jun)