Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil dari 104 Penindakan

75

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Kepabeanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2023.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (31/10/2023) pukul 09.00.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melakukan 104 penindakan dengan barang menjadi milik negara (BMMN) 10.172.336 batang rokok, 684.330 tembakau iris (TIS), dan 535,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 kasus sampai dengan P21. Hasil penindakan berikut pelakunya telah diserahkan ke kejaksaan negeri,” ujar Hatta.

Sementara itu, BBMN yang dimusnahkan pada pagi tadi adalah 3.064.576 batang rokok dan 612.330 gram TIS dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau senilai Rp2.208.067.904.

Selain itu, 63 liter miras ilegal dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp5.048.000 juga dimusnahkan. Hatta menyebut, peredaran barang ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

BMMN tersebut berasal dari penindakan pada perusahaan jasa titipan, di mana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan dengan tujuan yang juga daerah di luar Pasuruan.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, yang pemiliknya tidak diketahui.

“Dengan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peringatan kepada pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” imbuh Hatta. (tof/asd)