Mertua yang Bunuh Menantu Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara

421
Mertua yang Bunuh Menantu Terancam Habiskan Masa Tua di Penjara

Bangil (WartaBromo.com) – Polisi telah mengungkap motif pembunuhan terhadap menantu oleh mertuanya di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diganjar pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Kompol Hari Azis, Wakapolres Pasuruan mengatakan, akibat perbuatan keji pelaku terhadap menantunya itu, Khoiri (52) disangkakan pasal berlapis yakni pasal 338 yaitu tentang pembunuhan dan menghilangkan nyawa.

“Pasal 338, menghilangkan nyawa orang dengan hukuman 15 tahun penjara,” kata Aziz.

Selain itu, tersangka yang juga bekerja sebagai kuli bangunan juga diganjar pasal 351, yaitu kekerasan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Terakhir, pelaku disangkakan pasal 44 ayat 3, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :   Tabrakan di Tol Gempas, Perempuan Penumpang Agya Tewas

Diberitakan sebelumnya, Khoiri (52) tega menggorok leher menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) yang hamil 7 bulan hingga tewas. Ia berdalih melakukan aksinya karena panik ketahuan tetangga usai korban berontak saat akan diperkosa.

Tersangka pun mengaku baru pertama kali mencoba melakukan pelecehan seksual kepada korban. Nafsunya muncul saat melihat menantunya baru selesai mandi lalu tidur telentang di atas kasur. (don/may)