Empat ASN Pemkot Kena Sanksi Disiplin di Tahun 2023, Satu di Antaranya Terlibat Pencurian

884

Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan yang dijatuhi sanksi disiplin pegawai sepanjang tahun 2023 lalu. Salah satu dari mereka karena kasus pencurian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto mengungkapkan, empat ASN tersebut tidak ada yang mendapat hukuman berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Hukuman disiplin yang mereka terima tingkatnya ringan dan sedang,” kata Supriyanto, Selasa (02/01/2024).

Keempat ASN tersebut antara lain, dua orang pegawai di Kantor Kecamatan Purworejo. Mereka berdua tidak mengikuti apel bersama seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Ketidakhadiran mereka dalam apel tersebut tanpa keterangan, sehingga dinilai melakukan pelanggaran disiplin. Keduanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan oleh Camat Purworejo.

Kemudian satu pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Pasuruan. Dia melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan selama tujuh hari kumulatif.

Ia dikenai sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada dia adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Terakhir adalah pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan. Ia melakukan pelanggaran disiplin dengan ikut serta dalam kegiatan pencurian.

Sanksi yang dijatuhkan kepada pegawai disperindag ini masuk kategori sedang, yakni berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Supriyanto mengaku, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap disiplin pegawai di lingkungan Pemkot Pasuruan, tentu dengan harapan jumlah pegawai yang melanggar disiplin makin sedikit.

“Peningkatan kualitas pegawai juga terus kami lakukan lewat berbagai pembinaan,” ujar Supriyanto. (tof/asd)