APK ‘Nakal’ Ditertibkan Bawaslu – Satpol PP Kota Probolinggo

69

Probolinggo (WartaNromo.com) – Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo, lakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang asal-asalan alias ‘nakal’.

Kendati sudah sering ditertibkan, namun pemasangan APK ini masih saja melanggar ketentuan yang ada.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga menyebut, pelanggaran memasang APK ini banyak dijumpai di jalan – jalan perkampungan atau kecamatan.

“Ada yang dipasang di sebelah tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat kesehatan, dan tempat yang tidak jauh dari kantor pemerintahan,” katanya, Kamis (4/1/2023).

Selain itu, Johan juga menyebut, jika pemasangan APK banyak yang dipaku di Pohon. Padahal, pemasangan dengan cara dipaku itu sudah dilarang.

Lantaran bisa menyebabkan kerusakan hingga kematian pada batang pohon yang dipaku. Bawaslu pun tak pandang bulu. Segala macam APK, dari caleg dan partai manapun, jika dipasang dengan cara dipaku, pasti dibongkar.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo dan Empat Daerah Lain, Raih Opini WTP

APK yang melanggar dan dipasang tidak sesuai ketentuan itupun langsung dibongkar, bersama Satpol PP setempat.

Selanjutnya, APK yang sudah dibongkar itu dibawa ke Kantor Bawaslu. Khusus untuk penertiban hari ini, dilakukan di sejumlah jalan protokol Kota Probolinggo.

Seperti Jalan Soekarno Hatta dan Panglima Sudirman. Bergerak dalam tim lain, proses penertiban juga dilakukan di jalan kampung.

“Kami sempat kewalahan untuk menertibkan APK ini, karena ada sejumlah aturan yang dilanggar pada pemasangannya,” tandas Johan.

Aturan yang dilanggar, di antaranya adalah Peraturan Bawaslu RI Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Juga, Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. (lai/saw)