Pungutan Parkir di Tepi Jalan Umum Mulai Berlaku, Jukir Wajib Beri Karcis

240

Pasuruan (WartaBromo.com) – Parkir berlangganan di Kota Pasuruan dihapus. Mulai bulan Januari ini, parkir di tepi jalan umum akan dipungut retribusi jasa parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, pengelolaan parkir dengan sistem yang baru ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. Melibatkan konsultan untuk menghitung titik parkir mana saja yang ramai, sedang, dan sepi.

Ia menyebut sistem pengelolaan parkir di Kota Pasuruan bekerja sama dengan pihak ketiga. “Sebenarnya berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Tapi karcis parkir akan diberikan hari ini,” kata Andriyanto, Kamis (4/1/2024).

Mulai Jumat besok, warga yang parkir di tepi jalan umum akan langsung diberi karcis retribusi dan membayar jasa parkir. Karcis itu, wajib diberikan oleh juri parkir kepada pengguna jasa saat membayar retribusi.

Baca Juga :   Debat Publik Pilwali Dinilai Kurang Efektif, Kenapa?

Besaran retribusi parkir telah diatur di Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk sepeda ditarik Rp1.000; sepeda motor ditarik Rp2.000; mobil, sedan, dan pikap ditarik Rp3.000; kendaraan besar ditarik Rp5.000.

Untuk mengantisipasi ulah oknum jukir nakal, dishub juga membentuk tim pengawas. “Kami menekankan agar warga jangan sampai tidak meminta karcis saat membayar,” imbuh Andriyanto. (tof/saw)