Sampai Kapan Sih Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Simak di Sini!

83

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini berlangsung, pada (14/2/24). Namun, apa bolo tau sampai kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024?

Dilansir dari kpu.go.id, pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Pelaksanaan tugas dan kewajiban KPPS ini, terhitung dari waktu dilantik pada 25 Januari lalu sampai 25 Februari 2024. Masa kerja selama satu bulan tersebut mencakup serangkaian tugas yang melibatkan proses pengorganisasian, pelaksanaan, hingga proses pascapemilu.

Mengingat peran penting KPPS dalam menjamin jalannya Pemilu dengan baik dan adil, masa kerja satu bulan ini diharapkan memberikan cukup waktu bagi mereka untuk mempersiapkan segala kebutuhan logistik dan administratif. Tugas utama KPPS melibatkan persiapan tempat pemungutan suara, penerimaan surat suara, hingga penghitungan hasil suara.

Baca Juga :   Hoaks Politik Meningkat Tajam Jelang Pemilu 2024, Ganggu Demokrasi Indonesia

Hal ini agar KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme selama periode tersebut serta menjadi kunci keberhasilan Pemilu 2024 yang transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dengan penetapan masa kerja yang telah diatur, diharapkan KPPS Pemilu 2024 dapat bekerja efisien untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan memberikan suara rakyat yang sah dan melegitimasi pemimpin yang akan terpilih.

Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan penuh selama masa kerja KPPS Pemilu 2024, sebagai bentuk apresiasi atas peran krusial dalam menjamin demokrasi dan keberlanjutan negara.

Keputusan KPU ini menjadi landasan bagi persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024, dengan harapan hasilnya mencerminkan suara dan keinginan rakyat Indonesia. (mgn/jun)