Tak Punya Uang Buat Bayar Kos, Pria Ini Nekat Rampok Minimarket

416

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi nekat dilakukan Samsudi (33). Ia melakukan percobaan perampokan di mini market. Sayang, aksi nekatnya tersebut gagal.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rudi Hidajanto membeberkan, Samsudi yang merupakan warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, tersebut melakukan aksinya di sebuah mini market di Kota Pasuruan pada Sabtu (02/03/2024).

Modusnya, dijelaskan Rudi, Samsudi menuju ke gudang mini market lalu menanyakan barang ke karyawan mini market berinisial H melalui foto di ponselnya. Saat H mendekat, Samsudi menunjukkan sebilah pisau untuk menakut-nakuti.

“Tersangka tiba-tiba Samsudi merangkul tubuh korban lalu mengapit tubuhnya agar tidak melakukan perlawanan,” kata Rudi.

Samsudi meminta H untuk membuka loker tempat menyimpan uang. Namun belum sampai ke tempat penyimpanan uang, H melakukan perlawanan dan lari keluar mini market.

H langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pasuruan Kota. Pada hari itu juga, polisi menangkap tersangka Samsudi beserta barang buktinya.

Rudi menambahkan, Samsudi melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar sewa kamar kos sebesar Rp650 ribu.

“Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Rudi. (tof/asd)